Maaf, BSU Kemnaker Tahap 5 Tidak Mungkin Cair ke Tipe Pekerja Ini Meskipun Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Oktober 2021, 21:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkap layar Instagram/@idafauziyahnu

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak update informasi terkini terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 dari Kemnaker.

Benarkah BSU Tahap 5 tidak akan cair meskipun pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan? Lalu, apa penyebab BSU gagal cair? 

Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pekerja yang gagal menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Kemnaker menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki Tahap 5 pada akhir September lalu, seperti dilansir dari situs resmi Kemnaker.go.id/.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Ditetapkan Tapi Belum Ada Notifikasi Rekening di Akun Kemnaker? Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam keterangannya, Kemnaker juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini direncanakan rampung pada bulan ini, Oktober 2021 kepada 7juta lebih pekerja.

Namun, dari 8juta lebih data pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, ada 758ribu pekerja yang dipastikan tidak bisa menerima BSU 2021.

Apa penyebab ratusan ribu pekerja gagal atau tidak lolos sebagai penerima BSU Kemnaker? 

Dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 8.508.527 calon penerima.

Baca Juga: INFO TERBARU: KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 Cair Lagi Oktober 2021, Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

Namun, setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh Kemnaker, ditemukan 758.327 data pekerja yang datanya terdapat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Sehingga, 758ribu data pekerja tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU. Hal ini menjadi penyebab BSU gagal atau tidak cair.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” jelas Dirjen Putri.

Berikut ini beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU Kemnaker Tahap 5 meskipun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain

Baca Juga: UPDATE Pencairan PIP SD, SMP, SMA, dan SMK, Benarkah Bantuan Cair Oktober 2021? Cek Info Terbaru Hari Ini

Jika merujuk kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker, ada beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021, yaitu:

1. Bukan Warga Negara Indonesia

2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR

4. Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: UPDATE: BSU Tahap 5 Tidak Mesti Cair ke Pekerja Walaupun Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

Adapun bagi pekerja yang namanya terdaftar dan lolos sebagai penerima BSU tahap 4 ataupun Tahap 5, segera cek akun Kemnaker.go.id untuk melihat status penerima.

 

 

Sementara, bagi pemilik rekening BCA atau bank swasta lainnya yang menerima BSU, akan mendapat notifikasi nomor rekening di akun Kemnaker.go.id.

Sebelum mencairkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, nomor rekening yang tertera pada notifikasi tersebut harus diaktivasi.

Sebagai informasi tambahan, Kemnaker menegaskan bahwa proses aktivasi nomor rekening Bank Himbara dilakukan oleh pihak bank penyalur dan perusahaan.

Sehingga pekerja penerima BSU BLT Subsidi Gaji tak perlu datang ke Bank Himbara untuk proses aktivasi.

Demikian penyebab BSU Tahap 5 tidak cair dan tipe pekerja yang tidak bisa menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker meskipun terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah