INFO TERBARU: KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 Cair Lagi Oktober 2021, Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 5 Oktober 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021
Ilustrasi KJP Plus 2021 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar terbaru dari pemerintah, KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 cair lagi Oktober 2021, cek status penerima di kjp.jakarta.go.id sekarang juga.

Saat ini warga DKI Jakarta tengah menantikan pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 yang akan cair di Oktober 2021 ini.

Terkait pencairan KJP Plus Tahap 2, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendataan dan pemadanan data.

Sebagaimana yang disebutkan di akun Instagram @upt.p4op, pendataan dilakukan sejak 13 September hingga 13 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021, Bisa Untuk Membeli Apa Saja? Harap Gunakan Secara Bijak

Artinya, masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 harus menunggu setidaknya delapan hari lagi sampai data final ditetapkan.

Bagi calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 ini, dapat mengakses laman resmi melalui link kjp.jakarta.go.id untuk mengecek status penerima.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021:

  • Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
  • Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
  • Masukkan NIK asli anda.
  • Pilih Tahun
  • Pilih Tahap
  • Kemudian klik cek.

Baca Juga: UPDATE: Ini 3 Solusi Mudah Jika Siswa SD, SMP, SMA/SMK Tidak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

  • SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
  • SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Perlu diperhatikan terkait penggunaan dan cara pencairan dana KJP Plus berikut ini:

  1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus
  2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport
  3. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa
  4. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank
  5. SPP Swasta
  6. SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah
  7. Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP ke rekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa
  8. Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tua siswa
  9. Adapun penyaluran bantuan KJP Plus Tahap 1 /2021, pemerintah DKI Jakarta telah menyalurkan kepada pelajar sebanyak 859.488 siswa/siswi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Anak Sekolah Cair? Cek Bansos Kemensos Hari Ini dan Cara Daftar DTKS Oktober 2021

Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Demikianah info terbaru KJP Plus Tahap 2 cair Oktober 2021, beserta cara cek status penerima di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah