3. Adanya gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU
5. Perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU
Berdasarkan evaluasi dan penjelasan tersebut, 6 (enam) kendala tersebut kerap menjadi penyebab penyaluran BSU yang lambat dan 'telat' cair ke rekening penerima.
Dari informasi di atas, pekerja yang menerima BSU BLT Subsidi Gaji dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Bank Himbara untuk penyaluran BSU tahap 3 dan 4 yang masih 'macet'.
Menaker Ida juga menjelaskan bahwa pencairan BSU dengan skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) dilakukan oleh perusahaan dengan Bank Himbara, sebagaimana dikutip dari Kemnaker.go.id.
Dengan begitu, pekerja yang menerima BSU tidak perlu mendatangi Bank Himbara untuk aktivasi rekening BLT Subsidi Gaji.