Akan tetapi jika KIP hilang atau rusak pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih memberikan solusinya.
Pemilik KIP yang hilang/rusak tersebut dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu KIP ini begitu penting karena memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.***