10 Juta Siswa SD – SMA Terima Dana PIP hingga Rp1 Juta, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Ini agar PIP Tetap Cair

- 4 Oktober 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi PIP.
Ilustrasi PIP. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini para siswa jenjang SD hingga SMA telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. Namun ternyata terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi bagi pelajar agar dana PIP ini tidak dicabut. Apa sajakah? Simak informasi berikut.

Bantuan bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang diperuntukan bagi siswa kurang mampu ini telah mulai disalurkan sejak Juli 2021 lalu.

Hingga saat ini terhitung lebih dari 10 juta siswa yang berhak telah mendapatkan dana bantuan PIP.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian pencairan dana PIP per tanggal untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per tanggal 15 September 2021:

Baca Juga: Contoh Pidato Hari Guru Sedunia 2021 Singkat dan Terbaru, Lengkap Twibbon Ucapan Selamat pada 5 Oktober 2021

SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613

Total : 10.540.554 siswa.

Namun, tidak semua siswa kurang mampu dapat dikategorikan sebagai penerima PIP 2021.

Di samping peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin siswa juga harus terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA pun beragam. Mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri 2021 Format PNG dan EPS, Lengkap dengan Filosofi Arti Logo dan Tema Tahun Ini

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Meski diberikan berbagai keuntungan, penerima dana PIP 2021 ini memiliki kewajiban yang harus ditaati.

Jika terdapat sejumlah siswa yang melanggar kewajiban tersebut maka bantuan PIP yang telah diberikan bisa saja akan dicabut.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: UPDATE: KJP Plus Tahap 2 Berakhir 10 Hari Lagi? Cek Mekanisme dan Nama Penerima Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Akan tetapi jika KIP hilang atau rusak pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih memberikan solusinya.

Pemilik KIP yang hilang/rusak tersebut dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu KIP ini begitu penting karena memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah