Info Terbaru Syarat Naik Pesawat 2021, Tidak Perlu Aplikasi PeduliLindungi? Cek Informasinya di Sini!

- 4 Oktober 2021, 10:30 WIB
Syarat naik pesawat 2021
Syarat naik pesawat 2021 /pixabay/20094504

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sesuai dengan arahan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI kembali merevisi syarat naik pesawat penerbangan domestik.

Syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021 ini disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk itu, bagi para penumpang yang kerap meggunakan atau akan bepergian dengan pesawat harus tahu sejumlah aturan yang diberlakukan.

Syarat perjalanan udara di bulan ini masih berdasar pada tiga aturan yaitu:

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbonnize Selamat Hari Guru Sedunia 5 Oktober, Ucapan dan Bingkai Foto Twibbon Cocok di Status

  1. Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Berdasarkan ketiga aturan itu, maka syarat perjalanan udara yan harus dipatuhi penumpang antara lain:

  1. Kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam. Namun jika penumpang sudah divaksin lengkap (dua dosis), maka hanya perlu melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
  3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan sementara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Senin, 4 Oktober 2021: ANTV, RCTI, TRANSTV, Trans7, MNCTV, NET TV, GTV, SCTV, dan Indosiar

Selain tiga syarat tersebut, ada syarat baru, yaitu penumpang tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan scan QR.

Syarat ini sebagai tindak lanjut akan kesulitan penumpang yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori ponsel pintar yang penuh.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah