MAAF! BLT Subsidi Gaji Tahap 4, 5 Tidak Cair di 6 Provinsi Berikut, Ini Syarat Karyawan Pasti Dapat Dana BSU

- 25 September 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening Himbara maupun non Himbara.

Jika tidak ada perubahan penyaluran dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahap pencairan.

Pada pencairan BSU sampai dengan tahap 3, Kemnaker telah menyalurkan dana Rp1 juta ke 3,2 juta penerima sampai saat ini.

Kemnaker pun tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta tahap 4 dan 5 kepada karyawan calon penerima.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari ANTARA,  Ida Fauziah mengatakan pencairan dana BSU tahap  4, dan 5 direncanakan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE: BPUM September 2021 Tinggal 5 Hari Lagi? Maaf, 10 Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta

“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Baca Juga: Pendataan Terakhir! Pelajar SD, SMP, SMA/SMK Segera Lengkapi Berkas Ini agar Dapat Dana KJP Plus Tahap 2/2021

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x