Kapan KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA/SMK Cair Oktober 2021? Cek Tanggal, Jadwal dan Nama Penerima KJP di Sini

- 2 Oktober 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@disdikdki

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.

Hingga saat ini, KJP Plus periode 2 masih dalam tahap proses penetapan data final penerima.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) akan mengumumkan siapa saja yang berhak menerima KJP Plus tahap 2/2021, setelah itu memperoleh data siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, selanjutnya disalurkan atau dicairkan.

Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 yang saat ini sedang dalam proses pendataan, yakni:

13 – 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: MAAF, BSU Tahap 4, 5 Tak Jadi Cair ke 750 Ribu Lebih Buruh, Apakah Termasuk Pemilik Rekening BCA dan Swasta?

Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 14 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk pencairan terakhir KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dicairkan pada 14 September lalu, sehingga dapat diperkiraan pencairan KJP Plus tahap 2 dicairkan pada 14 Oktober 2021.

Anda bisa update informasi terbaru mengenai pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman media sosial
Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah