SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah Bantuan Sosial Tunai (BST) corona Jakarta tahap 7 dan 8 tidak cair ke rekening Bank DKI? Simak info terbaru dan penjelasan Kemensos di bawah ini.
Pemprov DKI Jakarta yang menjadi perpanjangan tangan dari Kemensos telah menyalurkan BST tahap 5 dan 6 pada Juli 2021 kepada warga Jakarta untuk dua bulan sekaligus, yakni bulan Mei dan Juni.
Kabar terbaru, Kemensos baru saja mengumumkan bahwa bansos tunai (BST) Rp300ribu per bulan dihentikan alias tidak cair lagi bulan September 2021 ini.
Hal ini disampaikan oleh Mensos Risma pada Selasa, 21 September 2021 kemarin.
Baca Juga: Jangan Melanggar 3 Kewajiban Ini, Jika Ingin Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021 Tidak Dicabut
Terkait kabar tersebut, lalu bagaimana nasib BST corona Jakarta tahap 7 dan 8?
Apakah BST tahap 7 dan 8 corona Jakarta masih dilanjutkan atau dihentikan sesuai keputusan pemerintah pusat? Ini penjelasannya.
Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas menyatakan bahwa penyaluran bansos tunai atau BST Covid-19 tak lagi dilanjutkan.
Alasan BST Rp300ribu ini dihentikan yakni karena bansos tunai hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 September 2021 dikutip Seputarlampung.com dari Antara.