SEPUTARLAMPUNG.COM - Kenapa pemerintah belum melakukan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta Rp600.000 Tahap 7 dan 8? Simak penjelasannya di sini.
Seperti diketahui, BST DKI Jakarta Rp600.000 telah digelontorkan sejak Januari hingga Juni 2021, banyak warga DKI yang masih berharap untuk mendapatkan skema bantuan ini pada Tahap 7 dan 8.
Sayangnya, meski mereka sudah sering kali mengecek ATM Bank DKI, dana BST DKI Jakarta Rp600.000 Tahap 7 dan 8 tak kunjung masuk ke rekening.
Hal ini jelas membuat warga yang berharap bertanya-tanya kapan dana BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 akan cair?
Sayangnya, menurut keterangan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Pemprov DKI Jakarta tidak akan melanjutkan penyaluran BST seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai.
Baca Juga: Jadwal Acara TV – SCTV, RCTI, MNCTV, Rabu, 22 September: Naluri Hati, Ikatan Cinta, dan Pancasona
Selain itu, menilik dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta yang sudah turun menjadi Level 3, Mujiyono mengatakan sejumlah tempat usaha dapat dibuka.
Menurutnya keleluasaan melakukan usaha lebih dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta dibandingkan dengan menerima BST.
"Keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha. Mereka berikhtiar dengan protokol kesehatan ketat dan bisa leluasa mencari nafkah," ucapnya seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, pada Rabu, 22 September 2021.