Dalam keterangannya, Waluyo menjelaskan bahwa pencairan KJP Plus September 2021 dilakukan dengan interval satu minggu antar jenjang pendidikan.
Dana KJP Plus ini nantinya akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui Bank DKI. Penerima jenjang SD hingga SMA dapat mencairkan dana di ATM Bank DKI atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Adapun total anggaran dana KJP Plus periode September 2021 yakni Rp264,7 miliar yang dibagi untuk anak sekolah atau siswa SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Baca Juga: Apakah Siswa yang Tidak Punya KIP Masih Bisa Mendapat BLT Anak Sekolah? Ini Kata Kemensos RI
Berapa jumlah dana KJP Plus September 2021 yang diterima siswa? Berikut rinciannya:
- SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000,
- SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000,
- SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan
- SMK sebesar Rp450.000.
Lantas, siapa saja siswa yang berhak menerima KJP Plus September 2021?
Syarat penerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta