2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Demikian kabar terbaru jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK di DKI Jakarta.***