SEPUTARLAMPUNG.COM – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Periode September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Berikut informasinya.
Telah kita ketahui bahwa KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu
Siswa yang dikategorikan tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara profesional dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA.
Sebelumnya Pemprov DKI telah menyalurkan dana KJP Plus Tahap 1 pada tanggal 13 Agustus lalu.
Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai hari ini Selasa, 14 September 2021.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan, dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dilakukan secara bertahap.
Waluyo melampirkan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September dan SMA sederajat mulai 28 September.