SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 bisa cair, jika KTP tidak terdaftar di BLT Kemnaker 2021? Simak ulasan berikut, lengkap dengan solusi agar Anda tahu kriteria penerima BLT Subsidi Gaji 2021 oleh Kemnaker RI.
Sebanyak 2,1 juta pekerja telah menerima BLT Subsidi Gaji di tahap 1 dan 2, kini pemerintah melalui Kemnaker RI kembali mencairkan bantuan tahap 3 sebesar Rp. 1 juta kepada karyawan 1,2 Juta penerima.
Adapun data calon penerima BSU tahap 4 dan 5 mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang mana pendistribusian atau pencairan paling lambat bulan Oktober 2021 oleh Kemnaker RI.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, hingga saat ini, untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Nama penerima bantuan BLT atau BSU Subsidi Gaji Rp tahap 3, 4 dan 5 bisa dilihat melalui link bsu.kemnaker.go.id ataupun BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi karyawan atau pekerja yang mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 di laman link BSU Kemnaker tidak perlu khawatir, karena masih mempunyai kesempatan untuk dapat BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman akun instagram resminya @kemnaker, Selasa, 7 September 2021, Kementerian menjelaskan bahwa ada dua arti mengapa tidak terdaftar sebagai penerima BSU di link Kemnaker, yakni:
1. Pekerja tersebut memang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. Pekerja tersebut memenuhi syarat, akan tetapi data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.