Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
Benda yang dilarang dibawa masuk area pelaksanaan tes komptensi:
-
Benda-benda atau aksesoris seperti jam tangan, gelang, kalung, ikat pinggang, dan sebagainya.
-
Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya, seperti kalkulator, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.
Itulah dokumen yang wajib disiapkan untuk dibawa dan cara berpakain yang sesuai dengan ketentuan dari Panselnas ketika akan mengikuti tes komptensi PPPK Guru nanti.***