Simak dan Catat! Inilah Dokumen Wajib dan Aturan Cara Berpakaian Peserta PPPK Guru Saat Seleksi Kompetensi

- 5 September 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi dokumen wajib dan cara berpakaian peserta PPPK Guru.*
Ilustrasi dokumen wajib dan cara berpakaian peserta PPPK Guru.* /Instagram/@bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4661/B/GT.01.00/2021, seleksi komptensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Peserta PPPK Guru akan mulai mengikuti seleksi kompetensi tahap pertama pada 13 sampai 17 September 2021.

Selanjutnya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II pada 26 sampai 30 Oktober 2021.

Terakhir, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap III pada 2 sampai 6 Desember 2021.

Dalam pelaksanaannya, peserta PPPK Guru wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Panselnas, mulai dari menyiapkan dokumen wajib hingga aturan tata cara berpakaian saat tes kompetensi nanti. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 1 SD Halaman 176 177 178 Subtema 4: Gemar Membaca

Daftar dokumen yang wajib dibawa saat tes komptensi:

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x