Simak dan Catat! Inilah Dokumen Wajib dan Aturan Cara Berpakaian Peserta PPPK Guru Saat Seleksi Kompetensi

- 5 September 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi dokumen wajib dan cara berpakaian peserta PPPK Guru.*
Ilustrasi dokumen wajib dan cara berpakaian peserta PPPK Guru.* /Instagram/@bkngoidofficial
  • Hasil swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (JAMALI). 

  • Pengecualian sertifikat vaksin hanya diberikan kepada peserta dengan kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Namun ketiga kategori ini wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

  • Formulir Deklarasi Sehat yang telah dicetak melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ 

  • Alat tulis pribadi (pulpen hitam dan pensil kayu).

  • Baca Juga: Sedang Berlangsung: Live Streaming Ngunduh Mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar, Minggu 5 September 2021

    Dalam pemeriksaan kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang telah terdaftar.

    Selain membawa dokumen yang dipersyaratkan, peserta seleksi juga wajib menggunakan pakaian rapi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Panselnas. 

    Berikut ini ketentuan pakaian peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

    Pakaian Perempuan peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

    Halaman:

    Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

    Sumber: BKN


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x