Penting! Peserta CPNS dan PPPK 2021 Harus Terapkan 10 Aturan SKD Ini, Kurang Satu Tidak Akan Lulus

- 30 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SPNS 2021 nanti, setidaknya ada sepuluh aturan wajib yang harus dipahami dan dilaksanakan setiap peserta ujian saat SKD nanti.

Kesepuluh aturan ini telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional sejak dikeluarkannya Surat Edaran BKN terkait prosedur pelaksanaan ujian CPNS 2021.

Peraturan yang disampaikan kali ini juga menyangkut proses pelaksanaan ujian di tengah situasi pandemi, yaitu harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan prokes yang kini berlaku.

Baca Juga: 2,1 Juta Karyawan Telah Menerima BSU Rp1 Juta 2021, Apakah Pemilik Rekening BCA dan CIMB Niaga Termasuk?

Berikut 10 aturan yang wajib ditaati peserta SKD

1. Membawa Kartu Ujian peserta dalam bentuk cetak.

2. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli.

3. Membawa Kartu Deklarasi Sehat yang sudah dicetak.

4. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif/non reaktif.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x