SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang hilang atau rusak? Simak cara pengaduan dan syarat untuk membuat kartu baru di bawah ini.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan alat untuk memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Keberadaan KIP akan mempermudah pendataan dan penyaluran bantuan kepada anak usia sekolah.
Jika pelajar atau siswa memiliki KIP, maka pemilik KIP berkesempatan untuk mendapat bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang bisa didapat bagi pemilik KIP di antaranya bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sebagai informasi, setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.
Lalu, bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang hilang atau rusak?
Apakah siswa tidak bisa lagi menerima bantuan jika KIP hilang atau rusak? Simak jawabannya di bawah ini.
Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak, nama siswa yang terdaftar di KIP tetap bisa menerima bantuan.
Namun, siswa dapat terlebih dahulu mengurus KIP yang hilang atau rusak untuk bisa diganti dengan kartu baru.
Dikutip dari Kemdikbud, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Sementara, untuk penggantian kartu KIP baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Punya KIP? Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapat Bantuan PIP 2021
3 cara mengajukan pengaduan untuk melapor jika KIP hilang atau rusak:
- Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
- Cara 3: Kirim pesan pengaduan ke e-mail: [email protected]
Bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki KIP, bisa segera membuat KIP dengan cara berikut ini.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, siswa yang belum memiliki KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, berkas bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
Cara membuat SKTM di kelurahan yakni orang tua siswa dapat mendatangi RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran SKTM.
Setelah memiliki KKS atau SKTM, orang tua siswa dapat memberikannya ke sekolah.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Demikian cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak dan hal-hal yang harus dilakukan untuk membuat KIP baru bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK.***