- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB/Bulan
- Pendidik Jenjang PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12GB/Bulan serta
- Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB/Bulan.
Mengenai kabar bantuan ini, juga dapat diketahui dari akun Instagram resmi kemdikbud.ri pada Selasa 31 Agustus 2021, beberapa data dapat segera di unggah pada beberapa laman Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah tertera untuk jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Lebih lanjut bantuan kuota data internet bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, dapat segera memutakhirkan data dan nomer ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Kemudian untuk beberapa laman yang dapat dikunjungi bagi mereka yang mendapatkan serta telah diajukan dan diverval datanya yaitu pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD diskasmen dan kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Demikian ulasan mengenai besaran bantuan kuota data internet yang disalurkan oleh pemerintah bagi beberapa jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, Mahasiswa hingga Dosen dengan rincian penjelasannya, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca serta para pelajar.***