- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada instansi yang dilamar.
- Selanjutnya, Panitia Instansi akan bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.
- BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi bedasarkan informasi yang dilaporkan panitia instansi.
- Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Nantinya, peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
***