3. Peserta wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5. Membawa alat tulis pribadi.
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.
7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Selain itu,para peserta seleksi juga hars menyertakan formulir deklarasi sehat sebagai syarat wajib untk mengikuti SKD. Surat deklarasi sehat ini dapat diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.
Aturan Tes SKD bagi peserta terkonfirmasi Covid-19: