SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 mendatang.
Mengingat pelaksanaan SKD yang akan digelar di tengah situasi pandemi, BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 17 Mei 2021.
Selanjunya, Surat ini akan menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Pedoman seleksi CAT BKN ini memuat kebijakan umum, prosedur tentang penyelenggaran seleksi, dan kebijakan yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal-hal yang perlu diperhatikan peserta tes SKD yang tercantum di dalam surat edaran tersebut meliputi:
1. Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian seleksi.
2. Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
3. Peserta wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5. Membawa alat tulis pribadi.
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.
7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Selain itu,para peserta seleksi juga hars menyertakan formulir deklarasi sehat sebagai syarat wajib untk mengikuti SKD. Surat deklarasi sehat ini dapat diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.
Aturan Tes SKD bagi peserta terkonfirmasi Covid-19:
- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada instansi yang dilamar.
- Selanjutnya, Panitia Instansi akan bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.
- BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi bedasarkan informasi yang dilaporkan panitia instansi.
- Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Nantinya, peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
***