SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) atau BPUM BLT UMKM masih terus disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Banpres ini memasuki tahap 2 tahun 2021.
Ada kuota sebanyak 3 juta pelaku usaha yang bisa mendapat bantuan BPUM BLT UMKM tahap 2 (Juli, Agustus, September) tahun 2021 ini.
Siapa saja pelaku usaha yang bisa mendapat Banpres BPUM BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta?
Baca Juga: Penerima BPUM Rp1,2 Juta Tak Perlu Repot Antre! Berikut Cara Mudah Reservasi Online di Eform BRI
Dilansir Seputarlampung.com dari berbagai sumber, agar lolos dan terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
9 syarat dan kriteria pelaku usaha yang bisa mendapat Banpres BPUM BLT UMKM tahap 2 (Juli, Agustus, September) tahun 2021:
- Pelaku usaha yang merupakan WNI dan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan kepemilikan NIB, SKU atau IUMK
- Tidak memiliki KUR atau kredit di bank dalam bentuk apapun
- Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM di tahun 2021. Penerima BPUM di tahun 2020 masih bisa dapat asal memenuhi syarat.
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
- Bukan karyawan atau pegawai BUMN
- Bukan karyawan atau pegawai BUMD
Baca Juga: Ingin Mendapatkan Subsidi UKT dari Kemdikbud? Cek Syarat dan Ikuti Langkahnya di Sini
Jika sudah memenuhi 9 syarat dan kriteria di atas, Anda yang sudah mendaftar Banpres BPUM 2021 dapat mengecek eform BRI atau banprespum.id milik BNI.