SEPUTARLAMPUNG.COM - Mengapa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahap 1 dan 2? Berikut solusi agar dapat BLT Subsidi Gaji 2021.
Pemerintah berupaya menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021 dalam waktu dekat guna menghindari terjadinya PHK di tengah pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM Level 3-4.
Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2021 ?
Baca Juga: Trailer dan Sinopsis Film ‘Notebook’, Segera Tayang di Disney Plus Hotstar: Dibintangi Dimas Anggara
Perlu diketahui, bahwa pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Data calon penerima BSU tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. Data calon penerima BSU yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Kendati demikian, apabila Anda ingin mendapatkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 1 atau 2, silahkan melakukan komunikasi dengan perusahaan/pemberi kerja di tempat anda bekerja
BSU atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja/karyawan sebesar Rp500.000, per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.
Dilansir seputarlampung.com dari berbagai sumber, sebanyak 1,25 juta pekerja segera menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 seiring telah disalurkan data para pekerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa penyerahan data calon penerima BSU Tahap 2 berlangsung pada Senin 16 Agustus 2021.