Ingin Mendapatkan Subsidi UKT dari Kemdikbud? Cek Syarat dan Ikuti Langkahnya di Sini

- 20 Agustus 2021, 09:10 WIB
Iustrasi bantuan subsidi UKT.
Iustrasi bantuan subsidi UKT. /EmAji/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 akan segera dimulai pada September 2021.

Artinya, setiap mahasiswa yang akan melanjutkan studinya wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pergurua tinggi.

Besaran UKT di beberapa PTN ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan orangtua. Namun di tengah situasi pandemi dengan segala kebijakannya saat ini, tentu UKT sangat membebani orang tua.

Baca Juga: Apa yang Harus Kita Lakukan untuk Menghemat Listrik? Materi Jawaban Tema 2 Kelas 4 SD/MI Halaman 31

Untuk itulah, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melanjutkan program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Pemerintah merencanakan akan mulai menyalurkan dana sebesar Rp745 miliar yang telah dialokasikan untuk UKT mulai September 2021.

Nantinya, setiap mahasiswa yang berhak akan mendapatkan subsidi UKT sebesar Rp2,4 juta.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah, bukan penerima KIP / Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," terang Mendikbudristek Nadiem Anwar Nakarim.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x