Dana tersebut kemudian akan disalurkan melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021:
1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000,
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4,
4. Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Demikian informasi terbaru terkait jadwal kapan BSU BLT Subsidi Gaji tahap 2 cair dan proses pencairan dana Rp1 juta.***