SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja/buruh yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi ini, terlebih kebijakan yang diatur pemerintah melalui PPKM yang membuat kondisi semakin sulit.
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah dengan sumber dana yang berasal dari PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PENTING! Buruan Ganti Kartu ATM BCA ke Chip Sebelum Diblokir, Ini Jadwal dan Caranya
Dalam hal penyelenggaraan program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp 947,5 miliar, proses penyaluran ini sedang dilakukan secara bertahap.
Bentuk dari BSU yakni berupa uang tunai Rp 500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan 1 tahap. Bantuan ini telah cair pada Agustus bagi sebagian orang pada tahap 1.
Untuk pencairan dana BSU tahap 2, hingga saat ini belum dilakukan serah terima data dari BPJS ke Kementerian Ketenagakerjaan. Alhasil dana BSU Tahap II ini belum dapat disalurkan kepada penerima.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Berdoa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud Terakhir Shalat? Ini Penjelasan UAS