Kartu Nikah Fisik Mulai Dihentikan Agustus 2021, Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Versi Digital

- 11 Agustus 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menghentikan penerbitan kartu nikah fisik pada Agustus 2021.

Kini pasangan menikah akan diberikan kartu nikah digital sebagai ganti kartu nikah fisik, yang bisa didapatkan gratis secara online melalui situs resmi Sistem Informasi manajemen Nikah (Simkah).

Tujuan penggantian kartu nikah fisik ke digital tak lain adalah untuk meningkatkan pelayanan pasangan menikah.

Baca Juga: Redmi Bersiap Keluarkan HP Anyar, Berikut Ini Bocoran Spesifikasi dan Harga Redmi 10 serta Fitur di Dalamnya

Sebagai informasi, kartu dengan tampilan digital sudah dirilis sejak akhir Mei 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, secara resmi telah mengumumkan bahwa Kemenag tidak akan menerbitkan lagi kartu nikah bentuk fisik per Agustus 2021.

“Mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik. Sementara yang masih ada saat ini akan dihabiskan,” kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Dikutip dari Indonesia.go.id, per 7 Juni 2021, web Simkah sudah bisa diakses 5.807 KUA dari total 5.945 KUA yang ada.

Kartu nikah digital ini tidak hanya berlaku bagi pasangan baru, tetapi juga pasangan lama.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah