Seorang sipir penjara termasuk kedalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Selain mendapatkan tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga menerima tunjangan lain, namun besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Sehingga jika diakumulasikan besaran gaji ditambah berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di Kemenkum HAM dapat memperoleh sekitar Rp 5,1 juta setiap bulannya.***