Cek Hari Ini, BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Ada Skema Pencairan di Agustus 2021: Pahami 6 Syarat Lolos

- 5 Agustus 2021, 08:55 WIB
ILUSTRASI - pencarian BLT BSU Agustus 2021.
ILUSTRASI - pencarian BLT BSU Agustus 2021. /PIXABAY/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini ada info terbaru BLT BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan yang baru saja dirilis oleh akun @kemnaker RI, segera cek apa info terbaru tersebut, apakah update info pencairan, jadwal penyaluran dan syarat terbaru dapat BLT BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.

Sebelum mengulas lebih lanjut info terbaru tersebut, bagi para pekerja atau karyawan disarankan untuk update informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan media sosial Kemnaker, sebab ada beberapa informasi Hoax yang beredar di sosial media terkait penyaluran atau pencairan blt BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPMB Mandiri UIN Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021: Ada Nama Tak Lolos? Klik Link Berikut

“Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja,” tulis akun @kemnaker, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, Kamis 5 Agustus 2021..

Selain itu, untuk penyaluran BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap kepada karyawan atau pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut melalui rekening BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI.

Sedangkan, untuk syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan adalah karyawan atau pekerja memiliki gaji di bawah sebesar Rp3,5 juta.

Perlu diingat bantuan dana sebesar Rp 1 juta hanya diperuntukkan karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu cek sekarang juga apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sulit Bangun Shalat Tahajud, Saatnya Terapkan Tips Mudah Bangun di Sepertiga Malam Ini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menjadwalkan penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada bulan Agustus 2021.

Setelah selesai proses perencanaan dan pendataan nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera mungkin akan diberikan ke masing-masing rekening penerima bantuan tersebut.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ditutup 8 Agustus 2021, Klik Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 3 Untuk Daerah Ini dan Cek Nama Lolos BLT UMKM

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 3 Kota Malang, Ditutup 11 Agustus 2021: Ini Syarat Terbaru, Tips Lolos BLT

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Berikut ini persyaratan terbaru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut ini:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Daftar Kota/Kabupaten Jawa-Bali yang Memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Kotamu Termasuk?

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Demikian, info terbaru BLT BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan yang baru saja dirilis oleh akun @kemnaker RI, segera cek apa info terbaru tersebut, apakah update info pencairan, jadwal penyaluran dan syarat terbaru dapat BLT BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah