Cek Jalan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang Ditutup untuk Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 19:12 WIB
Suasana pos penyekatan PPKM Mikro Darurat di Jalan Baru Kadungora (Ring 1), Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Sabtu 3 Juli 2021.
Suasana pos penyekatan PPKM Mikro Darurat di Jalan Baru Kadungora (Ring 1), Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Sabtu 3 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

SEPUTAR LAMPUNG - Sebagai tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB di wilayah Jawa-Bali. Sejumlah jalan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mengalami penutupan demi pembatasan mobilitas.

Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang naik secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. 

Penerapan PPKM Darurat sendiri diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Kamis, 1 Juli 2021. 

Baca Juga: LINK Pengumuman UNSOED SPMB Mandiri Non UTBK Kamis, 8 Juli 2021: Cek Hasil Seleksi Universitas Soedirman

Rencananya, PPKM Darurat akan berlangsung selama 17 hari hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Salah satu implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukum yang dinaunginya.

Kali ini, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek). Pembatasan diberlakukan dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

35 titik itu meliputi 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, serta 14 kawasan dan jalan yang dilakukan pengendalian mobilitas.

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Link Pengumuman UNDIP Jalur Mandiri Rabu 7 Juli 2021: Cek Hasil Seleksi Universitas Diponegoro dan Daftar Ulan

Berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Jakarta

1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
4. Kawasan Sabang (Jakpus) \
5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Kota Tangerang

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Depok

16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)
17. Jalan M Yasin (Depan McDonal's)

Bekasi Kota dan Kabupaten

18. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota
19. Jalan Sumarecon Bekasi
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan

Pengendalian Mobilitas (14 titik)

1. Jl Cassa (Jakpus)
2. Jl Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur (Jaktim)
4. Jl Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jl Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)
6. Jl Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jl Cipete Raya (Jaksel)
8. Jl Cikajang (Jaksel)
9. Jl Gunawarman (Jaksel)
10. Sunter (Jakut)
11. PIK II (Jakut)
12. Jl Mangga Besar (Jakbar)
13. Taman Sehat, GOr Wibawa Mukti (Cikarang)
14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Baca Juga: Link Pengumuman UGM CBT-UM Jalur Mandiri Selasa 6 Juli 2021: Cek Hasil Seleksi Universitas Gadjah Mada

Dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.

Berikut aturan yang berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Darurat:

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3.  Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

    a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

    b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

  4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

  9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 

  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Seputartangsel.com dengan judul: "Mau ke Mana? Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Saat PPKM Darurat Jawa-Bali"***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah