Sebagaimana telah beredar, masyarakat yang akan membuat SIM dan SKCK harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin. Ketentuan ini dikabarkan akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.
"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kombes Djati Utomo sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Senin, 21 Juni 2021.
Djati Utomo menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh pihak Korlantas mengingat belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.
"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujar Djati.
Informasi hoaks tersebut beredar di kawasan Aceh yang menyebutkan jika pendaftar SIM dan SKCK harus sudah divaksin.
Selain Djati Utomo, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Wendy juga menegaskan jika informasi tersebut tidak benar.
"Secara resmi, kami nyatakan informasi itu tidak benar," ucap Wendy.
Dikatakan lebih lanjut oleh Wendy, pihak Polda Aceh tidak ada mengeluarkan aturan syarat wajib vaksin terkait pembuatan SIM dan SKCK.***