SEPUTAR LAMPUNG - Nama pelaku usaha yang lolos dan berhak mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 telah diumumkan. Lalu, kapan BLT UMKM/BPUM Tahap 3 dan tahap 4 dibuka? Simak penjelasannya di bawah ini.
Nama-nama yang lolos pada BLT UMKM/BPUM dapat dicek di laman resmi milik BRI atau BNI di situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi Anda yang dinyatakan lolos, maka Anda berhak mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta dari BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini.
Waktu pencairan dana BLT UMKM/BPUM dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan setelah nama Anda dinyatakan lolos.
Sementara untuk pengajuan BLT UMKM/BPUM 2021 tahap 3 dan tahap 4 diperkirakan akan berlanjut sampai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kali ini, pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahun 2021 bisa mendaftar sampai tanggal 28 Juni 2021.
Pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha dnegan menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan ke dinas koperasi kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.