BLT UMKM Diperpanjang Tahun 2022? Bagi yang Tak Lolos BPUM Tahap 3: Catat Syarat, Tips dan Link Daftar di Sini

- 4 Juni 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Ilustrasi Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira, bagi yang tak lolos BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 jangan berkecil hati, karena kabarnya Banpres BPUM 2021 akan diperpanjang sampai tahun 2022 mengingat suasana masih dalam pandemic Covid-19.

BPUM atau BLT UMKM diharapkan dapat di prioritas kembali untuk mendorong kestabilan pelaku ekonomi mikro yang sampai saat ini masih berusaha bangkit dari keterpurukan, adanya bantuan BPUM tahun 2020 berhasil meningkatkan laju pertumbuhan usaha mikro di masyarakat yang semula stagnan atau berhenti akibat pandemic Covid-19 yang terpaksa pelaku usaha mikro harus gulung tikar.

Adanya penambahan modal dari BPUM atau BLT UMKM tahun 2020-2021 sangat membantu pelaku usaha mikro yang sebelumnya kesulitan modal untuk memulai usaha kembali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Selain itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan usaha mikro yang sudah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 ini, bahkan untuk pelaku usaha mikro yang belum lolos BPUM tahap 1 maupun tahap 3 tidak perlu khawatir, karena pemerintah kabarnya akan memperpanjang BLT UMKM sampai tahun 2022.

Sementara itu, untuk BLT BPUM tahap 3 akan cair ke 3 juta UMKM baru di tahun 2021, akan tetapi untuk proses pencairan masih menunggu persetujuan Kemenkop UKM.

Sementara itu, Seputarlampung.com melansir dari Rapat yang digelar DPR dengan Teten Masduki Menkop UKM membahas bahwasannya BPUM direncanakan lanjut di 2022.

“Perlu diketahui, saya menginginkan program Banpres UMKM tetap ada dan masih berlanjut sampai tahun 2022,” jelasnya, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Bongkar Alasan Batal Nikah, Ayu Ting Ting: Kalau Orang di Posisi Aku, Mungkin Akan Melakukan Hal yang Sama

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah