SEPUTAR LAMPUNG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang disyaratkan ketika kita hendak mengurus sesuatu.
Jika biasanya mengurus SKCK dilakukan di Polsek atau Polres setempat, namun di masa pandemi Covid-19 ini ada alternatif untuk mengurus SKCK secara online.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca Juga: Praktis! Anakan Aglonema Ternyata Bisa Diperbanyak Tanpa Akar, Cukup Potong Batangnya
Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Dokumen SKCK merupakan salah satu syarat dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Baca Juga: Bacaan Surah Al Ikhlas, Arab, Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, dan Keutamaan Membacanya
Cara Mengurus SKCK