Cara Membuat SKCK Online, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan di Mana Saja

- 31 Oktober 2020, 07:02 WIB
Cara mengurus SKCK online.
Cara mengurus SKCK online. /skck.polri.go.id

SEPUTAR LAMPUNG -  Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang bisa dilakukan secara online.

Jika biasanya mengurus SKCK dilakukan di Polsek atau Polres setempat, namun di masa pandemi Covid-19 ini ada alternatif untuk mengurus SKCK secara online.

Hal ini dilakukan agar tetap menjamin keselamatan dan kesehatan warga masyarakat dengan tidak berkerumun dan berpotensi menularkan virus Covid-19.

Baca Juga: Baru Diboikot 4 hari karena Ulah Charlie Hebdo, 40 Perusahaan Prancis Kelabakan, Saham Anjlok!

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.

Dokumen SKCK juga merupakan salah satu syarat dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. 

Baca Juga: Cara Membuat SKCK untuk Kelengkapan Pemberkasan CPNS 2019 dan Melamar Kerja

 Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x