- Untuk bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Kepentingan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- Pelayanan kesehatan darurat
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Tetapi, kepentingan nonmudik tertentu lainnya disebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita Irawati, seperti kutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jubir Kemenhub itu juga mengatakan akan ada beberapa transportasi yang tetap beroperasi secara terbatas, untuk melayani kawasan aglomerasi.
Kawan tersebut diantaranya, Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya.
Kemudian, kawasan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Larangan Mudik Berlaku, Berikut 7 Transportasi yang Masuk Pengecualian Kemenhub", namun, Adita Irawati mengungkapkan bahwa kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan tersebut.
Serta transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)