Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 7 Transportasi yang Dikecualikan dari Larangan Mudik oleh Kemenhub!

- 6 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/Shilin Wang

Baca Juga: Sinopsis Film Wedding Proposal Tayang 7 Mei 2021: Arya Saloka Totalitas Perankan Akting Romantis

Penerapan larangan untuk kegiatan mudik dengan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, juga mulai berlaku hari ini.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 5 Mei 2021.

Kendati demikian, Adita Irawati  menyebut bahwa bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa penerapan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Berikut Bocoran Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Membuat Novel Baswedan Tidak Lolos

Baca Juga: Free Fire Redeem Codes: All List That Can Be Used in May 2021

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.

Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 selama mudik, aturan tersebut tertuang dalam  Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Baca Juga: Bocoran Mouse Episode 16 Jam 22.30 KST: Mendadak Jung Ba Reum Amuk Oh Bong Yi, Ada Masalah Apa?

Pengecualian larangan mudik untuk transportasi  antara lain: 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah