Tunjangan Hari Raya ASN Kembali Dipotong, Eks Sekretaris BUMN Said Didu: Tanda Kas Negara Sudah S.O.S!

- 4 Mei 2021, 15:00 WIB
Said Didu.
Said Didu. /

SEPUTAR LAMPUNG - Kebijakan pemotongan kembali tunjangan hari raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai protes.

Seperti diketahui, berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan bahwa THR harus dibayarkan dengan penuh, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani justru menegaskan bahwa ada pemotongan kembali komponen THR para ASN pada 2021.

Dimana THR atau gaji ke-13 yang diberikan kepada para ASN hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, Bisa Untuk Quotes, Twibbon dan Media Sosial

Baca Juga: Pembagian Harta Gono-Gini dengan Melinda Bisa 'Tendang' Bill Gates dari Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia?

Dimana tunjangan kinerja yang seharusnya masuk dalam komponen THR kembali dihapuskan, sama seperti tahun 2020.

Adapun, kebijakan itu diambil karena Indonesia masih menghadapi Pandemi Covid-19 yang belum juga reda.

Dimana pemerintah masih harus bekerja keras untuk menangani dan menghentikan penyebaran virus yang dapat menyerang saluran pernafasan ini.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal 1442 H/2021: Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah