Selain itu, sebelum memutuskan mendaftar sebagai CPNS tenaga kesehatan tahun 2021 yang harus pertama kali anda lakukan adalah pastikan anda masuk dalam Kriteria CPNS 2021 untuk formasi tenaga kesehatan.
Jika, melihat seleksi CPNS 2019 lalu, ada beberapa formasi yang wajib menyertakan dokumen penting ini saat melamar sebagai CPNS, yakni Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Dilansir Seputarlampung dari dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa tenaga kesehatan wajib melampirkan STR yang masih berlaku untuk formasi sebagai berikut, yakni:
• Dokter
• Dokter Pendidik Klinis
• Dokter Gigi
• Psikologi Klinis
• Perawat Ahli
• Perawat Terampil
• Perawat Gigi Ahli
• Perawat Gigi Terampil
• Penata Anestesi
• Asisten Penata Anestesi
• Bidan Ahli
• Bidan Terampil
• Apoteker
• Entomolog Kesehatan Ahli
• Entomolog Kesehatan Terampil
• Epidemiolog Kesehatan Ahli
• Epidemiolog Kesehatan Terampil
• Fisioterapi Ahli
• Fisioterapi Terampil
• Nutrisionis Ahli
• Nutrisionis Terampil
• Penyuluh Kesehatan Terampil
• Perekam Medis Ahli
• Perekam Medis Terampil
• Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
• Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
• Radiografer Ahli Radiografer Terampil
• Sanitarian Terampil
• Teknisi Elektromedis Ahli
• Teknisi Elektromedis Terampil
• Fisikawan Medis Ahli
• Okupasi Terapis
• Ortotis Prostetis
• Pembimbing Kesehatan Kerja
• Teknisi Gigi
• Teknisi Transfusi Darah
• Terapis Wicara
Syarat Pendaftaran CPNS Tenaga Kesehatan (Kemenkes) 2021, diantaranya adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Pas Foto.
4. Swafoto (Selfie).
5. Ijazah Asli.
6. Transkrip Nilai Asli.
7. Surat Lamaran CPNS Kemenkes.
8. Surat Pernyataan CPNS Kemenkes.
Tahapan Seleksi CPNS Kemenkes 2021
1. Tahap pertama, anda melakukan pendaftaran Online CPNS di portal SSCN BKN
2. Setelah itu, tahapan seleksi Administrasi CPNS Kemenkes
3. Selanjutnya, verifikasi Berkas Asli CPNS Kemenkes
4. Berikutnya, tahapan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
5. Lalu, tahapan seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
6. Selanjutnya, tahapan Integrasi nilai SKD dengan SKB CPNS Kemenkes;
7. Kemudian, pengumuman Kelulusan Akhir CPNS Kemenkes;
8. Berikutnya, pemberkasan dan penetapan NIP CPNS baru Kemenkes.