Inilah Link Pendaftaran PPPK Guru Honorer 2021: Lengkap Kriteria Pendaftar, Dokumen Khusus, Jadwal Terbaru

- 14 April 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Pixabay/ aditiotantra

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira, bagi anda yang bekerja sebagai tenaga pendidik atau Guru, sebentar lagi pendaftaran resmi PPPK Guru akan segera dibuka pada bulan Mei tahun 2021.

Selain itu, untuk pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dan diperhatikan oleh tenaga pendidik, karena setiap tahapan pendaftaran akan ada tambahan persyaratan yang harus anda lengkapi.

Tahapan pendaftaran PPPK Guru dibagi menjadi tiga tahapan, yakni tahap pertama pada bulan Mei-Juni 2021, tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Oktober, dan tahap ketiga akan diselenggarakan pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bandarlampung, Metro, dan Seputar Lampung, 2 Ramadhan 1442 H - Rabu 14 April 2021

Tenaga pendidik mulai dari sekarang sudah harus mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). tahun 2021, karena kriteria tenaga pendidik untuk mendaftar sebagai PPPK 2021 harus memiliki berkas atau dokumen khusus yang nantinya akan diulas di akhir artikel ini.

Dilansir Seputarlampung dari bkn.go.id bahwa Suharmen Anggota Komisi X DPR RI mengatakan setiap peserta PPPK akan diberikan kesempatan seleksi sebanyak tiga kali dan sistem seleksi tersebut menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer dari Kemendikbud.

Pendaftaran PPK guru akan akan diselenggarakan secara serentak, bagi tenaga pendidik yang sudah lama terjun di dunia pendidikan diharapkan tidak melewatkan kesempatan ini, karena tahun 2021 merupakan peluang anda sebagai tenaga pendidik untuk menjadi

Baca Juga: Update Info Lampung Rabu, 14 April 2021: Pengadaan GeNose C19 Hingga Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan

Berikut Tata Cara dan Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2021:

1. Langkah pertama, anda harus melakukan register akun melalui laman sscasn.bkn.go.id, setelah berhasil masuk ke laman tersebut, nanti anda akan diarahkan ke berbagai jalur pendaftaran ASN, kemudian anda pilih jalur PPPK dan daftar atau bisa langsung ke ssp3k.bkn.go.id.

2. Selanjutnya, anda berhasil registrasi di laman pendaftaran, maka anda sudah bisa login atau masuk dengan menggunakan akun sebelumnya yang telah dibuat. Setelah itu, anda harus melakukan pengisian pendaftaran formulir yang tertera dalam laman tersebut sampai semua telah terisi dan jangan sampai ada yang terlewat. Selain itu, di form pendaftaran terdapat dokumen yang wajib anda upload dengan ukuran yang ditetapkan. Dokumen tersebut sebagai syarat terbaru daftar PPPK di tahun 2021.

Baca Juga: Tidak Berlaku Total, Berikut 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik 2021, Ada Kunjungan Duka

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x