Nadia mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Sehingga, ODGJ juga berhak mendapatkan suntik vaksin Covid-19.
"Kami pastikan [ODG] akan mendapatkan haknya," ujar Nadia seperti dikutip Seputar Lampung dari PMJ News, Selasa (20/4/2021).
Namun, Nadia memperjelas, ODG yang bisa mendapatkan suntik vaksin adalah ODG yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan salah satu syarat sah bagi seseorang untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pasalnya, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan warga negara yang sah.
"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," terangnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA kemudian melanjutkan bahwa ODGJ yang akan divaksinasi Covid-19 adalah mereka yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.