Tak Pilih Kasih, Kemenkes Bakal Lakukan Vaksinasi Covid-19 Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa, Kapan?

- 20 April 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Gustavo Fring/Pexels

Baca Juga: Penting Bagi Pencari Kerja! Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Baik Secara Online Maupun Offline

Nadia mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Sehingga, ODGJ juga berhak mendapatkan suntik vaksin Covid-19.

"Kami pastikan [ODG] akan mendapatkan haknya," ujar Nadia seperti dikutip Seputar Lampung dari PMJ News, Selasa (20/4/2021).

Namun, Nadia memperjelas, ODG yang bisa mendapatkan suntik vaksin adalah ODG yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Bepergian dengan Pesawat Kini Bisa Pakai GeNose, Ini Daftar Bandara yang Menyediakan Layanan, Hanya Rp40 Ribu!

Baca Juga: Tahukah Anda Kurma Ternyata Dibenci Setan dan Mengapa Rasulullah Memakannya dalam Jumlah Ganjil? Ini Alasannya

NIK merupakan salah satu syarat sah bagi seseorang untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pasalnya, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan warga negara yang sah.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," terangnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA kemudian melanjutkan bahwa ODGJ yang akan divaksinasi Covid-19 adalah mereka yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK 2021, Ada 7 Keuntungan bagi Guru Honorer Jika Mendaftar di Tahun Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x