Penting Bagi Pencari Kerja! Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Baik Secara Online Maupun Offline

- 20 April 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. /Disnaker Kota Bandung.

SEPUTAR LAMPUNG - Ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus disediakan sejak jauh hari oleh mereka yang sedang mencari kerja.

Salah satunya adalah kartu kuning atau AK1. Kelengkapan yang satu ini biasanya identik dengan pelamar CPNS.

Tak heran jika menjelang pembukaan pendaftaran CPNS, masyarakat berduyun-duyun membuat kartu kuning.

Kini, persyaratan yang satu ini sering juga diminta oleh perusahaan atau lembaga. Sehingga, ada baiknya Anda persiapkan sejak jauh hari agar tak repot saat dibutuhkan.

Kabar baiknya lagi, kartu kuning tak hanya bisa dibuat secara offline tapi juga online.

Baca Juga: Bepergian dengan Pesawat Kini Bisa Pakai GeNose, Ini Daftar Bandara yang Menyediakan Layanan, Hanya Rp40 Ribu!

Kartu kuning atau sering disebut juga dengan AK1 merupakan kartu yang dibutuhkan oleh para pencari kerja guna melamar pekerjaan. Di dalamnya, tercantum identitas pelamar seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan lain-lain.

Kartu berwarna kuning itu diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing kabupaten atau kota.

Memang tak semua perusahaan membutuhkan kartu kuning untuk menerima calon karyawan, tetapi ada baiknya jika para pelamar tetap mempersiapkan kartu kuning.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x