SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah serius melakukan pelarangan mudik atau pulang kampung pada Lebaran 2021.
Seperti diketahui, larangan ini merupakan tindakan antisipatif Pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Larangan mudik ini resmi dikeluarkan pemerintah pada Kamis, 8 April 2021.
Dimana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyetop semua moda transportasi yang beroperasi mulai awal Mei 2021 baik melalui darat, laut, hingga udara.
Polisi memastikan jalan 'tikus' yamg kerap kali dilalui oleh para pemudik akan dijaga ketat selama 24 jam penuh, sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Jalan 'tikus' tersebut akan dibangun pos penjagaan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetahkan sejumlah jalan 'tikus' yang kerap digunakan sebagai pintu keluar Jadetabek bagi pemudik.