SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak mobil baru 0% sejak awal Maret 2021.
Pemberlakukan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat serta mendongkrak sektor ekonomi Indonesia.
Dimana pemerintah menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% pada Maret 2021 hingga Mei 2021.
Baca Juga: Cinta Fitri Kembali Hadir dalam Web Series, Berikut Daftar Pemainnya
Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.
Sejak diberlakukannya skema insentif tersebut, banyak masyarakat membeli mobil dengan spesifikasi yang ditanggung pajaknya oleh pemerintah.
Diskon puluhan juta dari PPnBM 0 persen membuat angka penjualan Daihatsu Xenia melonjak tajam.