Penting Bagi Pencari Kerja! Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Baik Secara Online Maupun Offline

- 20 April 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. /Disnaker Kota Bandung.

Cara membuat kartu kuning offline:

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: Ditutup 23 April, Link dan Cara Daftar Bansos PIP MI, MTs, MA untuk Dapat Bantuan Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

Cara membuat kartu kuning secara online:

1. Buka website disnaker daerah Anda.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah