Penting Bagi Pencari Kerja! Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Baik Secara Online Maupun Offline

- 20 April 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. /Disnaker Kota Bandung.

2. Persiapakan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online.

3. Melakukan pengisian data/formulir AKII di website Disnaker.

4. Mencetak nomor registrasi.

5. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK1.

6. Petugas menyerahkan kartu AK1.

7. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK1 untuk dilegalisir.

8. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK1 dan menyerahkan ke pencari kerja.

9. Kartu Kuning/AK1dapat dicetak dengan membawa nomor registrasi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY dengan judul "Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Bisa Online dan Offline".

Demikian syarat dan tata cara membuat kartu kuning secara offline maupun online. Perlu diketahui, kebijakan kantor Disnaker di tiap-tiap daerah terkadang berbeda. Namun, sebagian besar punya syarat dan ketentuan yang sama.***(Fahri Hilmi/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah