Selain agar tampak lebih resmi, dengan mengisi formulir AK1, maka nama Anda akan tercantum dalam daftar pencari kerja di kantor Disnaker daerah Anda.
Dengan begitu, Disnaker di daerah Anda dapat mendata berapa jumlah pelamar kerja yang ada di daerahnya. Jika sudah mengetahuinya, maka akan memudahkan Disnaker untuk membuka fasilitas penyaluran kerja.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut? Untuk membuatnya, Anda dapat melalui dua cara, yakni offline dan online.
Berikut dokumen yang harus disediakan:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah