Penting Bagi Pencari Kerja! Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Baik Secara Online Maupun Offline

- 20 April 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. /Disnaker Kota Bandung.

Selain agar tampak lebih resmi, dengan mengisi formulir AK1, maka nama Anda akan tercantum dalam daftar pencari kerja di kantor Disnaker daerah Anda.

Dengan begitu, Disnaker di daerah Anda dapat mendata berapa jumlah pelamar kerja yang ada di daerahnya. Jika sudah mengetahuinya, maka akan memudahkan Disnaker untuk membuka fasilitas penyaluran kerja.

Baca Juga: Sudah Daftar PIP 2021 Tapi Rekening Belum Aktif? Ini Link dan Cara Pencairan Bantuan, Cek Sebelum 23 April

Lalu, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut? Untuk membuatnya, Anda dapat melalui dua cara, yakni offline dan online.

Berikut dokumen yang harus disediakan:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah