Panduan Menghitung Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1442 H/ 2021: Lengkap Rumus, Tata Cara dan Syaratnya

- 19 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

 

SEPUTAR LAMPUNG - Menghitung Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 bukanlah hal yang sulit, hanya saja diperlukan pengetahuan dan panduan seputar Zakat Fitrah, mulai dari syarat, tata cara berzakat, dan rumus yang digunakan untuk mengetahui berapa besaran yang wajib dibayarkan.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atau di bayarkan oleh umat muslim di bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 yang mana hasil dari zakat tersebut akan dibagikan kepada orang tidak mampu atau orang miskin.

Selain itu, membayar zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 menjadi salah satu cara untuk berbagi rezeki kepada sesama, karena banyak saudara kita yang masih mengalami kekurangan bahkan tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Keponakan Rowoon SF9 dalam drama 'She Would Never Know' Aktris Cilik Park So Yi Resmi Gabung YG Entertainment!

Kewajiban membayar zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, karena zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa yang sudah dijalankan selama satu bulan penuh, selain itu sebagai penyempurna iman dan agama yang mana tertera dalam rukun Islam keempat.

Orang yang membayar zakat disebut dengan Muzaki dan orang yang menerima zakat disebut dengan Mustahik. Lantas, siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat dan bagaimana cara menghitung zakat fitrah di bulan Ramadhan 1442 H/ 2021?

Berikut kategori orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1442 H/ 2021, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan untuk orang yang berhak menerima Zakat Fitrah, di antaranya adalah :

Baca Juga: Heboh European Super League, Siapa Pencetusnya dan Mengapa Banyak yang Menolak?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah